Kebijakan Penggunaan Panic Button
Versi 1.0 • Berlaku mulai 08-10-2026
1. Fungsi
Panic Button mengirim pemberitahuan darurat lingkungan kepada RT/RW terkait berdasarkan data wilayah akun warga, agar petugas dapat melihat, mengambil penanganan, dan menutup kejadian.
2. Bukan pengganti layanan darurat resmi
Panic Button bukan layanan kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, fasilitas kesehatan, atau nomor darurat pemerintah. Untuk kondisi yang mengancam jiwa atau membutuhkan penanganan profesional segera, pengguna harus menghubungi layanan darurat resmi yang relevan.
3. Data yang dikirim
Sistem dapat mengirim identitas akun/warga, RT/RW, waktu, jenis keadaan darurat, pesan/catatan, dan status penanganan kepada petugas yang berwenang. Lokasi GPS tidak dikirim kecuali fitur tersebut diaktifkan secara terpisah dengan dasar pemrosesan yang sesuai.
4. Penyalahgunaan
Alarm palsu, pengiriman berulang tanpa alasan, impersonasi, atau penggunaan untuk mengganggu petugas dilarang. Pengelola dapat melakukan audit, pembatasan akun, atau tindakan lain yang wajar bila terdapat penyalahgunaan.
5. Keterbatasan teknis
Kecepatan notifikasi bergantung pada perangkat, jaringan, browser/PWA, server, dan ketersediaan petugas. Bunyi atau notifikasi tidak boleh dianggap sebagai jaminan bahwa petugas telah melihat atau merespons; pengguna harus melihat status penanganan di aplikasi.